Friday, July 10, 2015

Pengantar Pertolongan Pertama

Apa Itu Pertolongan Pertama?

Pertolongan Pertama adalah Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera yg. memerlukan penanganan medis dasar. Medis dasar merupakan tindakan pertolongan terhadap penderita sakit atau cidera berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih.

Siapa Yang Dapat Menjadi Pelaku Pertolongan Pertama?

Seorang yang memenuhi kualifikasi sebagai seorang penolong adalah orang yang pertama berada di lokasi kejadian, memiliki kemampuan dan terlatih dalam tindakan penanganan medis dasar.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama :
  1. Jujur & bertanggung jawab.
  2. Bersikap profesional
  3. Matang secara emosi
  4. Mampu bersosialisasi
  5. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
  6. Kondisi fisik baik
  7. Percaya diri dan punya rasa bangga

Apa Tujuan Pertolongan Pertama?

  • Menyelamatkan jiwa
  • Mencegah cacat
  • Memberikan rasa nyaman & menunjang upaya penyembuhan
Apa Dasar Hukum yang digunakan?
Pasal 531 KUHP :
kewajiban memberikan/mengadakan pertolongan sementara pertolongan itu dapat dilakukan tanpa membahayakan dirinya dan orang lain

Pasal 322 KUHP :
Kewajiban menyimpan rahasia penderita oleh karena jabatan atau pekerjaannya

Sebelum melakukan pertolongan harus ada Persetujuan dari penderita sakit atau cidera.
Persetujuan pertolongan disini dimaksudkan agar penolong tidak salah langkah dalam penanganan penderita sakit atau cidera yang di tangani. Ada dua buah persetujuan yang perlu di pahami yaitu :
  1. Persetujuan tersirat (implied consent) yaitu ditandai dengan adanya isyarat yg diberikan misalnya menggerakkan tangan seperti memanggil, erangan, atau gerakan-gerakan yang menandakan penderita tersebut tidak dapat menangani apa yang dideritanya.
  2. Persetujuan yg dinyatakan (expressed consent)yaitu ditandai dengan ada pernyataan lisan/tertulis misal orang berteriak minta tolong.

Apa Saja Kewajiban Orang Yang Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama?
  1. Menjaga keselamatan diri, tim, penderita & orang sekitarnya.
  2. Dapat menjangkau penderita.
  3. Dapat mengenali/menilai & mengatasi masalah yg. mengancam nyawa.
  4. Meminta bantuan / rujukan.
  5. Menolong dg.cepat & tepat sesuai keadaan penderita.
  6. Membantu & berkomunikasi dengan pelaku Pertolongan Pertama yang lain.
  7. Mengatur pengangkatan & pemindahan penderita.
  8. Membuat laporan (catatan) pemberian PP

Sebelum melakukan Tindakan Pertolongan diwajibkan untuk melakukan tindakan pengamann diri.
Seperti yang sering dikampanyekan dalam setiap kegiatan pertolongan adalah Safety, Safety, Safety kata tersebut diulang hingga tiga kali bertujuan agar sebagai seorang penolong harus bisa mengamankan dirinya terlebih dahulu sebelum menangani korban. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tindakan pengamanan diri adalah :
  1. Memperhitungkan resiko tindakan.
  2. Menggunakan alat pelindung diri. (APD)
  3. Membersihkan diri sebelum & setelah melakukan tindakan pertolongan.
  4. Membersihkan alat pertolongan.
Alat Perlindungan Diri yang dapat digunakan :


  1. Sarung tangan lateks
  2. Kacamata pelindung.
  3. Baju pelindung.
  4. Masker penolong.
  5. Helm
  6. Peralatan Pertolongan Pertama
  7. Penutup luka
  8. Pembalut luka
  9. Cairan antiseptik
  10. Peralatan stabilisasi
  11. Gunting
  12. Pinset
  13. Senter
  14. kapas
  15. Selimut
  16. Kartu penderita
  17. Alat tulis
  18. Oksigen
  19. Tensi meter
  20. tandu


(Pelatihan Kepramukaan dan PMI Dikpora DIY 2013)
Previous Post
Next Post

0 comments: