Apa Itu Pertolongan Pertama?
Pertolongan
Pertama adalah Pemberian
pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera yg. memerlukan
penanganan medis dasar. Medis dasar merupakan
tindakan
pertolongan terhadap
penderita sakit atau cidera
berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam atau
orang
awam
yang
terlatih.
Siapa Yang Dapat Menjadi Pelaku Pertolongan Pertama?
Seorang
yang memenuhi kualifikasi sebagai seorang penolong
adalah
orang yang
pertama berada di lokasi kejadian, memiliki kemampuan dan terlatih
dalam tindakan penanganan medis dasar.
Kualifikasi
Pelaku Pertolongan Pertama :
- Jujur & bertanggung jawab.
-
Bersikap profesional
-
Matang secara emosi
-
Mampu bersosialisasi
-
Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
-
Kondisi fisik baik
-
Percaya diri dan punya rasa bangga
Apa Tujuan Pertolongan Pertama?
-
Menyelamatkan jiwa
-
Mencegah cacat
-
Memberikan rasa nyaman & menunjang upaya penyembuhan
Apa
Dasar
Hukum yang
digunakan?
Pasal
531 KUHP :
kewajiban
memberikan/mengadakan pertolongan sementara pertolongan itu dapat
dilakukan tanpa membahayakan dirinya dan orang lain
Pasal
322 KUHP :
Kewajiban
menyimpan rahasia penderita oleh karena jabatan atau pekerjaannya
Sebelum
melakukan pertolongan harus ada Persetujuan
dari
penderita sakit atau cidera.
Persetujuan
pertolongan disini dimaksudkan agar penolong tidak salah langkah
dalam penanganan penderita sakit atau cidera yang di tangani. Ada dua
buah persetujuan yang perlu di pahami yaitu :
-
Persetujuan tersirat (implied consent) yaitu ditandai dengan adanya isyarat yg diberikan misalnya menggerakkan tangan seperti memanggil, erangan, atau gerakan-gerakan yang menandakan penderita tersebut tidak dapat menangani apa yang dideritanya.
-
Persetujuan yg dinyatakan (expressed consent)yaitu ditandai dengan ada pernyataan lisan/tertulis misal orang berteriak minta tolong.
Apa
Saja Kewajiban
Orang
Yang Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama?
-
Menjaga keselamatan diri, tim, penderita & orang sekitarnya.
-
Dapat menjangkau penderita.
-
Dapat mengenali/menilai & mengatasi masalah yg. mengancam nyawa.
-
Meminta bantuan / rujukan.
-
Menolong dg.cepat & tepat sesuai keadaan penderita.
-
Membantu & berkomunikasi dengan pelaku Pertolongan Pertama yang lain.
-
Mengatur pengangkatan & pemindahan penderita.
-
Membuat laporan (catatan) pemberian PP
Sebelum
melakukan Tindakan Pertolongan diwajibkan untuk melakukan tindakan
pengamann diri.
Seperti
yang sering dikampanyekan dalam setiap kegiatan pertolongan adalah
Safety, Safety, Safety
kata
tersebut diulang hingga tiga kali bertujuan agar sebagai seorang
penolong harus bisa mengamankan dirinya terlebih dahulu sebelum
menangani korban. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tindakan
pengamanan diri adalah :
-
Memperhitungkan resiko tindakan.
-
Menggunakan alat pelindung diri. (APD)
-
Membersihkan diri sebelum & setelah melakukan tindakan pertolongan.
-
Membersihkan alat pertolongan.
Alat
Perlindungan Diri yang
dapat digunakan :
-
Sarung tangan lateks
-
Kacamata pelindung.
-
Baju pelindung.
-
Masker penolong.
-
Helm
-
Peralatan Pertolongan Pertama
-
Penutup luka
-
Pembalut luka
-
Cairan antiseptik
-
Peralatan stabilisasi
-
Gunting
-
Pinset
-
Senter
-
kapas
-
Selimut
-
Kartu penderita
-
Alat tulis
-
Oksigen
-
Tensi meter
-
tandu
(Pelatihan Kepramukaan dan PMI Dikpora DIY 2013)
0 comments: